Kupang (ANTARA) - Sejumlah sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan menyelenggarakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa memiliki izin operasional.

Laporan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi(rakor) pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2018/2019 tingkat Provinsi NTT di Kupang, Kamis.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Belu, Romo Benyamin Seran mengatakan, lebih dari sepuluh SMA di Kabupaten Malaka dan Belu melakukan KBM tanpa izin operasional.

"Ada lebih dari 10 SMA di Kabupaten Belu dan Malaka menyelenggarakan KBM, bahkan sampai mengikuti UN, tanpa ada izin operasional," katanya.

Dalam rakor yang digelar selama tiga hari itu, ada pula beberapa persoalan yakni Surat Keputusan (SK) UN untuk SMA/SMK yang belum dikeluarkan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) provinsi NTT.

Kepala Disdikbud Kabupaten Nagekeo, Tarsisius Djogo, mengatakan sampai saat ini belum ada sk mengenai UN yang dikeluarkan oleh Disdikbud NTT.


"Saat ini sudah ada soal ujian di tiap kabupaten. Kita maume laksanakan ujian, tetapi belum ada sk dari provinsi," katanya.

Menurut dia, Disdikbud kabupaten dapat mengeluarkan SK untuk sekolah-sekolah SMP, tetapi SMA/SMK mesti mendapat SK dari Provinsi.

Karena itu, dia berharap, Disdikbud provinsi NTT segera mengeluarkan SK agar sekolah dapat segera menggelar ujian di daerah.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019