Ketegasan ini agar saluran drainase tak tersumbat dan mudah untuk dilakukan pembersihan atau normalisasi
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sugianor meminta pemerintah kota setempat menindak tegas pemilik bangunan yang bangunannya menutup saluran drainase.
"Ketegasan ini agar saluran drainase tak tersumbat dan mudah untuk dilakukan pembersihan atau normalisasi," kata Sugianor di Palangka Raya, Kamis.
Ia mengatakan saat ini sejumlah saluran drainase di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tertutup akibat pembangunan yang dilakukan secara sembarangan.
"Bagian bangunan ruko, terutama di bagian halaman banyak yang menutup bagian saluran drainase secara permanen dan tidak menyediakan tempat khusus untuk memantau kondisi drainase," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah daerah berjuluk "Kota Cantik" itu mendata seluruh bangunan di kota setempat secara rinci dan menyeluruh termasuk para pemilik bangunan.
"Dari data itu pemerintah bisa melakukan pemetaan dan memberikan tindakan tegas bagi pemilik yang terbukti bangunannya menutup saluran drainase," kata Sugianor.
Belum lama ini, sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya tergenang air akibat diguyur hujan lebat. Hal itu diduga karena sejumlah drainase terjadi pendangkalan dan tertutupnya saluran drainase akibat pembangunan.
Terkait hal itu, Wali Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menugaskan enam organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengatasi permasalahan saluran air (drainase) yang tersumbat.
"Enam OPD ini bertugas melakukan normalisasi drainase yang menjadi penyebab beberapa ruas jalan mengalami banjir saat curah hujan tinggi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.
OPD ini meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Damkar, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Hampir 11.000 warga terdampak banjir Palangka Raya
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019