Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian, karena masih ada kelengkapan berkas yang perlu ditambahkan
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengembalikan berkas perkara milik polisi wanita (polwan) berinisial TU alias TM, yang terindikasi menerima gratifikasi dari seorang penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, ketika masih berstatus tahanan rutan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, mengatakan, berkasnya dikembalikan ke penyidik kepolisian dengan petunjuk tambahan dari jaksa peneliti.
"Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian, karena masih ada kelengkapan berkas yang perlu ditambahkan," kata Dedi Irawan.
Saat disinggung terkait dengan petunjuk tambahannya, Dedi enggan menjelaskan secara detail. Melainkan dia menerangkan bahwa kelengkapan berkasnya itu masih berkaitan dengan syarat formil dan materilnya.
"Yang pastinya, yang harus dilengkapi itu masih berkaitan dengan syarat materil dan formil," ujarnya.
Polwan yang tersangkut kasus pidana gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB itu diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB.
Indikasi gratifikasinya bukan terkait dengan informasi yang sebelumnya tersiar terkait "uang sogok" senilai Rp10 miliar. Namun gratifikasinya disangkakan kepada polwan berpangkat kompol itu karena diduga telah menerima uang dari orang tua Dorfin yang berdomisili di luar negeri sebesar Rp14,5 juta.
Uang tersebut terindikasi digunakan TU untuk memberikan fasilitas mewah kepada Dorfin Felix selama berada di dalam rutan, dengan membeli handphone, televisi, selimut, dan juga kebutuhan hariannya.
Hal itu pun telah terungkap dari pelacakan nomor handphone Dorfin yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) TM.
Dengan indikasi tersebut, TM diduga sebagai anggota perwira kepolisian yang menyebabkan Dorfin Felix berhasil kabur dari rutan pada Minggu (21/1) malam.
Tidak hanya dalam kasus Dorfin Felix, TU juga terindikasi telah menerima gratifikasi dari tahanan lainnya.
Pelanggaran jabatan itu dilihat dari adanya bukti penarikan uang kepada para tahanan untuk penggunaan telefon genggam di dalam rutan, dan juga fasilitas lainnya seperti selimut dan bantal.
"Penggunaan telefon genggam, sarung, selimut, masuk ke rutan itu kan tidak boleh. Di situ juga dia kena," ucapnya.
Dalam perkembangan penanganannya, TU kini tidak sedang menjalani penahanan di balik jeruji besi Rutan Polda NTB.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya ditangguhkan karena pertimbangan anak-anaknya yang masih kecil.
Meski demikian, TU saat ini sudah tidak lagi menjabat dalam struktur organisasi Polda NTB, melainkan dia hanya berstatus sebagai anggota kepolisian biasa.*
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019