Ini merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar pemerintah daerahJakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kelembagaan perpustakaan harus kuat untuk mewujudkan tata kelola perpustakaan yang baik.
"Ini merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar pemerintah daerah," ujar Mendagri saat membuka rakor perpustakaan di Jakarta, Kamis.
Tjahjo menjelaskan saat ini belum semua provinsi mempunyai perpustakaan daerah. Idealnya perpustakaan ada mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Saat ini perpustakaan kategori A sebanyak 23 dinas perpustakaan, kategori B sebanyak 10 dinas perpustakaan, dan tipologi C sebanyak satu dinas perpustakaan.
Sementara, kabupaten/kota yang telah membentuk kelembagaan perpustakaan sebanyak 42 daerah. Dengan klasifikasi tipologi A sebanyak 70 dinas perpustakaan,
tipologi B sebanyak 179 dinas perpustakaan, dan tipologi C sebanyak 227 dinas perpustakaan.
Dia menjelaskan perpustakaan memiliki peranan mewujudkan ekosistem masyarakat yang berpengetahuan juga penguatan literasi masyarakat yang dilaksanakan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.
"Secara inklusif adalah hak masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan, di mana pun mereka berada dan pada kondisi apa pun. Hal ini dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan," kata Tjahjo lagi.
Pewarta: Indriani
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019