Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga pertengahan Maret 2019 telah mendekati enam juta SPT.

Jumlah diterima sudah hampir enam juta yaitu 5,97 juta, atau meningkat dari 5,4 juta tahun lalu, dengan pertumbuhan aggregat 10,7 persen," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal di Jakarta, Kamis.

Yon mengatakan realisasi pertumbuhan terbesar dari penyampaian SPT tersebut berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan yaitu mencapai 17 persen, meski masih terdapat penurunan dari penyampaian SPT Orang Pribadi karyawan.

Ia menjelaskan salah satu alasan kenaikan pelaporan SPT ini berasal dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang makin membaik, terutama para peserta yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

"Kalau rata-rata WP non 'tax amnesty' kepatuhannya 71 persen tahun kemarin, peserta 'tax amnesty' kepatuhan formalnya lebih dari 90 persen. Ini kita jadikan 'benchmark' bagi partisipan non 'tax amnesty' untuk lebih baik kepatuhan formalnya," ujar Yon.

Selain itu, proses sosialisasi maupun edukasi turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelaporan SPT, karena Wajib Pajak telah mendapatkan surat elektronik dari otoritas pajak sebagai pengingat untuk segera menyampaikan SPT.

"Program edukasi telah ditonjolkan, makanya kemarin DJP mengirimkan email kepada WP. Ini sebagai 'best practice' yang sudah dilakukan negara maju untuk mengingatkan WP segera jatuh tempo. Itu praktik yang lazim," katanya.

Melalui upaya tersebut, Yon menyakini jumlah penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan akan meningkat atau mendekati jumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2019 sebesar 18,3 juta Wajib Pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas 9,87 juta Orang Pribadi karyawan, 1,82 juta Orang Pribadi non karyawan dan 854,3 ribu badan.

Tingkat kepatuhan tersebut mencapai kisaran 71 persen, karena Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2018 sebesar 17,6 juta Wajib Pajak yang terdiri dari 13,7 juta OP karyawan, 2,45 juta OP non karyawan dan 1,45 juta Badan.

Baca juga: Menkeu imbau Wajib Pajak Orang Pribadi segera lapor SPT

Baca juga: Menkeu dukung integrasi LHKPN dengan SPT Pajak

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019