Jember (ANTARA News) - PT Jasa Raharja Jember, Jawa Timur, memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) selama arus mudik Lebaran kepada 54 korban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam laka lantas selama Lebaran ini, sesuai catatan Satuan Lalu Lintas Polres Jember, sebanyak 12 orang korban meninggal, luka berat 16 orang dan luka ringan 34 orang sehingga total keseluruhan 54 orang. Kepala Jasa Raharja Jember, Nasir Obed kepada ANTARA hari Sabtu mengatakan, untuk korban meninggal dalam musim Lebaran tahun ini sejak H-7 sampai dengan H+7, segera mendapat santunan. "Korban meninggal akan mendapat prioritas santunan daripada korban luka-luka," kata Nasir Obed. Sesuai pesan undang-undang kata Nasir pemberian santunan korban laka ada dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan yakni UU Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan selama perjalanan dengan angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara. Selain itu, santunan diberikan kepada korban yang mayatnya tidak ditemukan, korban kendaraan umum di dalam dan luar trayek, dan bus di kapal penyeberangan. Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Jaminan Perlindungan Perjalanan, PT Jasa Raharja menjamin pengobatan atau santunan kepada korban kecelakaan kendaraan bermotor, meliputi korban tabrakan kendaraan bermotor dan kereta api, tabrak lari, serta tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. "Bagi korban laka dalam musim Lebaran ini, hari Senin (22/10) atau Selasa (23/10) pekan depan sudah bisa diberikan," kata Nasir. Meski masa Lebaran, katanya, petugas terus melakukan pendataan terhadap korban laka lantas dengan mencari informasi kepada pihak Satlantas maupun kepada rumah sakit yang tempat korban dirawat. Untuk itu Nasir berharap kepada keluarga korban agar bisa mengurusi sendiri untuk memperoleh santunan dari Jasa Raharja Jember baik yang berada di wilayah kerjanya di Jember, Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo. Penanganan korban, kata dia, dilakukan PT Jasa Raharja bekerja sama dengan aparat polisi terdekat. Polisi yang membawa korban ke rumah sakit, tetapi pendanaan dan uang santunan ditanggung PT Jasa Raharja.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007