Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam tetap menuntut terdakwa Hercules sesuai dengan tuntutan awal dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (27/2) lalu.
"Kami akan tetap menuntut sesuai dengan tuntutan awal," kata jaksa dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (13/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang ini beragendakan tanggapan JPU mengenai nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Hercules tidak bersalah karena tidak terlibat secara langsung.
"Seseorang jika tidak berbuat dapat dianggap sebagai sebab jika telah melakukan sesuatu yang menimbulkan akibat," kata jaksa menanggapi pembelaan terdakwa.
Terdakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis nama terdakwa sebagai kuasa lapangan, sehingga semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab terdakwa.
Tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi di PT Nila Alam merupakan akibat dari perbuatan terdakwa, karena sesuai dengan pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa terbukti bersalah.
Menurut keterangan saksi, terdakwa tidak melarang perbuatan teman-temannya yang melanggar hukum.
Tim penasihat hukum juga mengatakan seharusnya Sopian yang menjadi terdakwa. Tetapi menurut JPU itu adalah hak penyidik untuk melakukan penyelidikan.
Karena itu JPU tetap menuntut sesuai dengan tuntutan awal.
Sidang putusan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2019 mendatang.
Pewarta: Alya Rahma Widyanti & Ganet Dirgantara
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019