Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Agustina menuntut Hendri Susanto (31) selama 18 tahun kurungan penjara karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 709,86 gram.
"Menuntut terdakwa agar juga membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata dia, saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu.
JPU menilai perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Perbuatan terdakwa bermula pada Senin (8/10) tahun 2018 lalu saat menerima telepon dari Dedi Utomo alias Bakoy (DPO) yang meminta agar datang ke rumahnya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Gelatik, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.
Setibanya di rumah Bakoy, terdakwa ditawari pekerjaan untuk mengambil narkotika dengan imbalan sebesar Rp9 juta. Bakoy juga meminjamkan satu buah handphone Nokia android untuk keperluan terdakwa dalam berkomunikasi dengan seseorang yang akan menyerahkan paket narkotika tersebut.
"Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor dan menerima telepon dari seorang laki-laki yang disebut Mr X dengan menanyakan posisi terdakwa. Lalu Hendri menjawab bahwa sudah sampai di YP Unila," kata JPU menerangkan.
Dalam komunikasi itu, Mr X meminta terdakwa agar pindah tempat di wilayah Palapa. Kemudian Mr X kembali meminta terdakwa untuk pindah tempat di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Duane, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
"Perbuatan terdakwa telah dicurigai oleh anggota BNNP Lampung dan terdakwa berhasil ditangkap bersama barang bukti yang diambilnya di pinggir jalan," kata JPU pula.
(DAM*T013)
Pewarta: Triono Subagyo & Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019