Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kacabjari Masohi di Wahai (Malteng), LatucoAizit nsina menuntut bendahara Negeri Administrasi Morokay, Kecamatan Seram Utara Timur, Ely Susnto selama 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Desa dan ADD tahun anggaran 2015.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncta pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Rabu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan diketuai majelis hakim tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti Rp164,071 juta dengan ketentuan uang Rp2 juta yang telah dikembalikan sebagai barang bukti diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah ada keputusan tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang tetapi bila tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan," kata JPU.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena perbuatannya telah meninbulkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Pada tahun anggaran 2015 lalu, Negeri Administratif Morokay menerima DD yang bersumber dari APBN dan ADD (APBD Malteng) yang totalnya sebesar Rp355,071 juta.
Anggaran tersebut terdiri dari DD senilai Rp268,198 juta serta ADD Rp86,873 juta dan untuk pengelolaan anggaran dimaksud, maka terdakwa diangkat sebagai staf urusan keuangan oleh Subejo selaku kepala pemerintahan Negeri Administrtif Morokay.
Sebelum menerima DD dan ADD, pemerintah negeri tersebut telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja negeri yang berisikan rancanan kegiatan serta rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam RAB tersebut terdakwa bersama sekretaris negeri dan PTPKN masing-masing bidang diarahkan oleh saksi Subejo agar menyusun RAB dengan cara menaikkan harga satuan barang (mark up).
Usai penyusunan anggaran, maka APB Negeri 2015 bersama RAB yang sudah di-mark up ini dikirim ke Bupati Maluku Tengah guna mendapatkan pengesahan dan anggaran tersebut dicairkan secara bertahap.
Kemudian anggaran sebesar Rp106,521 juta dipertuntukkan bagi penyelenggaraan bidang pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan negeri Rp144,2 juta serta sejumlah bidang lainnya.
Namun dalam pengelolaan anggaran terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp281,344 juta dan sudah ada empat orang yang telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada penyidik.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Aris Budiman
Copyright © ANTARA 2019