Kerja sama dengan Kejari Serang sudah lama dijalin, dan ternyata menggunakan jasa jaksa itu ampuh menagih iuran yang macet. Umumnya pihak perusahaan agak takut dengan kedatangan petugas kejaksaanSerang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Serang yang selama ini merangkul Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mampu meminimilisir besaran tunggakan iuran yang dilakukan sejumlah perusahaan 'nakal"
"Kerja sama dengan Kejari Serang sudah lama dijalin, dan ternyata menggunakan jasa jaksa itu ampuh menagih iuran yang macet. Umumnya pihak perusahaan agak takut dengan kedatangan petugas kejaksaan," kata Ridho Muhelmi, Petugas Pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang usai acara sosialisasi pemilik badan usaha yang nunggak dan belum mendaftarkan pekerjanya di Serang, Rabu (13/3).
Menurut Ridho, badan usaha yang menunggak umumnya bukan karena ketidakmampuan perusahaan membayar iuran, tetapi karena kelalaian, atau disengaja menunggak sehingga bila dalam jangka waktu cukup lama tentu jumlah tunggakan menjadi besar, dan akhirnya semakin sulit untuk membayarnya.
Badan usaha atau perusahaan yang sengaja menunggak sampai saat ini tercatat 21 perusahaan dengan nilai total tunggakan iuran sebesar Rp2,25 miliar. Terbesar tunggakannya adalah perusahaan Pratama Gorda Utama yang mencapai nilai Rp733,69 juta. Sementara badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 8 perusahaan.
Sementara itu, Kasidatun Kejari Serang Tandy Mualim SH mengaku pihaknya mampu memulihkan tunggakan pada Tahun 2018 mencapai Rp1,4 miliar dari total tunggakan yang mencapai Rp2,25 miliar.
Ia mengatakan petugasnya akan mendatangi perusahaan yang menunggak berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terlebih dahulu mereka dipanggil melalui surat untuk datang ke kantor kejaksaan Serang.
"Jadi, kami turun ke lapangan tergantung dari permintaan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan informasi perusahaan mana yang iurannya kurang lancar dan menunggak dalam beberapa bulan," kata Tandy Mualim.
Bagi perusahaan yang punya itikad baik untuk membayar iuran tertunggak, dan bersedia datang ke Kantor Kejaksaan, maka biasanya dalam beberapa hari kemudian ia akan melunasi tunggakannya, kata Tandy.
Pada acara sosialisasi yang diikuti puluhan peserta yang mewakili perusahaannya masing-masing, mendapatkan pengarahan dari Marketing BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Rizka Eka Sukmayan, yang menjelaskan tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kepada peserta yang belum menjadi peserta.
Rizka mengatakan bahwa keikutsertaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) akan dapat dirasakan oleh pekerja bila mengalami kecelakaan kerja saat bertugas dengan mengganti penuh biaya pengobatan sampai sembuh, meski ia baru terdaftar sebagai peserta satu hari,atau mendapatkan santunan bila meninggal dunia sebesar Rp24 juta, padahal ia membayar iuran perbulannya hanya Rp16.800.
Para peserta mengaku mendapat pencerahan dari sosialisasi yang disampaikan pembicara, sehingga apa yang menjadi permasalahan yang dihadapi selama ini dapat terjawab.
"Di perusahaan tempat bekerja saya nama perusahaan berubah ternyata harus didaftarkan nama perusahaan baru itu ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak maka tidak akan mendapatkan penggantian, karena yang terdaftar nama perusahaan lama, dan melalui sosialisasi ini dapat terjawab," kata Wahyudin, personalia PT Cibadak yang memiliki 86 karyawan.
Pewarta: Ridwan Chaidir
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019