Makassar (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengajukan dakwaan terhadap CEO PT Amanah Bersama Umat, Tour dan Travels (Abu Tours) Hamzah Mamba terkait pidana koorporasi dan penipuan serta Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan setempat.
"Ini (kasus koorporasi) baru pertama di Sulsel. Kita melihat bahwa ternyata masih ada pertanggungjawaban sidang koorporasinya khususnya dalam konteks pencucian uang," sebut tim JPU Kejati Sulsel Narendra Jatna di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.
Menurutnya, sidang perdana tersebut bukan untuk mengulangi sidang Hamzah Mamba sebagai individu, tetapi dia didudukkan mewakili korporasi atau usahanya selaku pemilik dengan konstruksi dakwaan terdakwa adalah direktur utama dalam hal ini mewakili didalam persidangan.
Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel memandang perlu untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum atau korporasinya ke dalam proses adjukasi atau persidangan pidana.
Mengingat hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang secara tegas korporasi atau badan hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
"Kita minta ini sebagai suatu terobosan baru implementasi penegakan hukum sebagai langkah kita untuk mengoptimalkan pelacakan aset serta pengambilan kerugian kepada korban," ungkap Aspidum Kejati Sulsel itu.
Pihaknya melihat masih ada aset-aset yang ternyata juga dilakukan untuk pencucian uang dengan menggunakan nama PT Amanah Bersama Umat. Sehingga JPU masih ingin meminta pertanggungjawaban pidana korporasinya.
"Makanya kita bacakan dakwaannya, selanjutnya kita lihat bagaimana proses pembuktian di persidangan nanti. Memang ada aset tambahan, tapi kami belum melihat, saat sidang jumlahnya berapa, tapi spesifik ada uang kurang lebih Rp1,7 miliar dan 24.421 USD," sebutnya.
Sementara dakwaanya yakni pasal 3 junto pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 4 ayat 1 KHUP.
Dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa PT Abu Tours membentuk perusahaan-perusahaan baik koperasi maupun yayasan lain, dimana Hamzah Mamba sebagai pemilik.
Namun, pidana individu sudah dijatuhkan pada sidang sebelumnya. Korporasi ini khusus perbuatan-perbuatan yang memang dilakukan oleh korporasi.
"Intinya dalam dakwaan tadi bagaimana korporasi kemudian menggunakan uang yang seyogyanya untuk umroh tapi digunakan membuat PT lain banyak dibawahnya, membuat yayasan, koperasi serta usaha lain yang menempatkan PT Abu Tours seolah-olah holding company-nya uang sah," beber dia.
Padahal, uang umroh seharusnya untuk umroh bukan digunakan bisnis yang lain. Bahkan dia juga menciptakan pola 'downline' membuat agen dan mitra. Dimana agen dan mitra uang yang sebetulnya untuk jamaah umroh tapi digunakan untuk bonus dan hal lain bagi mitra dan agen.
Pada intinya dana jamaah dicampur adukkan pada aset PT Abu Tours dengan membuat anak perusahaan baru atau PT termasuk mencampur adukkan dengan uang bonus bagi agen dan mitra dan digunakan pribadi.
"Inilah ada proses pencucian uang disitu. Jadi kita kali ini meminta adalah pertanggungjawaban pidana PT Abu Tours dan konteksnya telah melakukan pencucian uang," tegasnya.
Bahkan diketahui PT Abu Tours juga memiliki 3.019 agen dan 233 mitra. Dengan itu mereka bisa mendapatkan pemasukan uang sangat banyak. Namun sayangnya, tidak semua dana dimasukkan ke rekening Abu Tours, tapi ada dalam bentuk fee juga pembayaran langsung.
Tidak hanya itu dana yang terhimpun senilai Rp1,4 triliun tersebut dari dana jemaah tidak digunakan untuk memberangkatkan para jamaah, namun malah digunakan untuk keperluan pribadi dan lainnya.
Pada sidang tersebut Hamzah hadir bersama pengacaranya Tri Metty Siboro. Usai Sidang pembacaan dakwaan, Tri mengatakan tidak tepat diberikan dakwaan korporasi sebab diketahui PT Abu Tours sduah dalam keadaan pailit,.
"Pak Hamzah kan juga sudah pailit. Pasal 6 yang dikenakan korporasi dimana sanksinya adalah denda. Denda kan berhubungan dengan harta aset Abu Tours, sementara yang berwenang mengurusi aset adalah kurator. Ini sudah dalam keadaan pailit sehingga tidak tepat," katanya.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019