"Konsekuensinya (pindah TPS), belum tentu dapat surat suara komplit sebagaimana kalau dia terdaftar di DPT. Jadi kalau pindah tempat memilih akan dilihat dulu dapilnya. Apakah dapil dari jenis pemilihannya mulai dari DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI hingga presiden ada di dalam dapil yang sama," ujar Betty kepada Antara di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu.
Betty mencontohkan, apabila pemilih mengajukan pindah TPS dari Jakarta Utara ke Selatan dan dapilnya berbeda, pemilih tersebut kemungkinan hanya akan mendapat surat suara untuk DPD RI dan presiden, karena surat suara untuk DPD berlaku untuk satu provinsi sedangkan surat suara pilpres berlaku nasional, terkait surat suara DPRD dan DPR RI masih harus diperiksa dapilnya.
Sedangkan pemilih yang pindah provinsi kemungkinan besar hanya akan mendapat suara suara untuk pemilihan presiden.
Pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilih dan dengan alasan tertentu harus pindah tempat memilih bisa mengajukan permohonan pindah dengan mengisi formulir A5.
"Alasan pindah TPS yang bisa diterima menurut undang-undang antara lain, bencana alam, menempuh pendidikan, atau pekerjaan. Kalau pekerjaan ini contohnya para pekerja medis, yang memang tidak bisa meninggalkan tugas, mereka bisa mengajukan pindah TPS di dekat tempat kerja," tambahnya.
Ketua KPU DKI Jakarta itu juga menjelaskan pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS bisa mengisi Formulir A5 dan menyerahkannya ke tempat yang telah ditentukan hingga batas waktu penyerahan formulir pada Minggu (17/3) pada pukul 16.00 WIB.
Betty juga memastikan ketersediaan Formulir A5 untuk wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan untuk lokasi TPS baru bagi pemilih yang mengajukan Formulir A5 bisa langsung ditetapkan saat mereka menyerahkan kelengkapan dokumen.
"Kita sudah punya pemetaan, jadi pada saat mereka menyerahkan persyaratan untuk Form A5, petugas kami sudah bisa menentukan di mana TPS baru mereka," tambahnya.
Pemilih dapat mengurus Formulir A5 di kantor KPU Kota di dekat domisili rumah atau kantor. Syaratnya dengan membawa bukti telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Keluarga.
Pemohon juga harus menyertakan surat pengantar RT/RW atau surat keterangan kantor atau sekolah yang membuktikan pemohon sedang tinggal di lokasi tersebut. Bila pemohon meninggalkan fisik KTP atau Kartu Keluarga di domisili asal, pemohon tak bisa hanya menunjukkan berkas digital, berkas digital tersebut harus dicetak untuk kemudian dilampirkan.
Pengurusan Formulir A5 di Jakarta dapat dilakukan di kantor KPU tingkat kota di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Baca juga: KPU DKI pastikan ketersediaan formulir A5
Baca juga: KPU DKI sebut tak ada WNA masuk DPT Jakarta
Baca juga: KPU DKI: Kasus Mandala Shoji adalah pelanggaran pidana pemilu
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019