Jakarta (ANTARA) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji UU 16/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Sulawesi Tenggara, yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terutama lampiran UU Kabupaten Buton Selatan yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU Kabupaten Buton Selatan.
Dalam penjelasan tersebut menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 kilometer persegi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menyatakan adanya dugaan kerugian konstitusional pemerintahan daerah, maka yang berwenang mewakili pemerintahan daerah adalah kepala daerah bersama-sama dengan Ketua DPRD atas persetujuan Rapat Paripurna DPRD.
Dalam hal ini pemohon menyertakan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, namun tidak menyertakan surat keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengajukan permohonan, jelas Manahan.
Tanpa surat keputusan tersebut, para pemohon tidak dapat dikatakan sebagai satu kesatuan pemerintah daerah sehingga dianggap tidak berkedudukan hukum.
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh status Pulau Kakabia yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Sedangkan menurut pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019