Jakarta (ANTARA) - Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, menyatakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding kliennya dari hukuman 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.
"Rencananya kita selaku penasehat hukum Ahmad Dhani akan membuat pernyataan sikap pada Kamis besok terkait informasi banding klien kami yang dikabulkan PT," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Hendarsam menyatakan tim kuasa hukum Ahmad Dhani juga akan mengkonfirmasi kepastian pengabulan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis (14/3).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Senin (28/1).
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara sampaikan pernyataan banding Ahmad Dhani
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019