Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji UU 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Selain itu, Mahkamah juga menolak permohonan provisi pemohon yang meminta agar Mahkamah memutus permohonan tersebut sebelum diselenggarakan pemilu serentak 2019, sehingga jika DPR baru dilantik dapat segera merevisi UU Pencegahan Penodaan Agama.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa permohonan uji materi tersebut bukan merupakan objek yang dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi.
"Pokok permohonan pemohon perihal revisi UU Pencegahan Penodaan Agama merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian terhadap substansi permohonan tersebut sesungguhnya bukan substansi yang dapat menjadi objek permohonan di MK karena norma undang-undang yang dipersoalkan telah diakui pemohon sebagai norma yang konstitusional.
Sebelumnya pemohon menyatakan pihaknya tidak lagi mempermasalahkan konstitusionalitas substansi pasal, namun mempermasalahkan inkonstitusionalitas tidak dilakukannya revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU 1/PNPS/1965.
Menurut pemohon, permasalahan pelaksanaan revisi UU dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun melalui prolegnas prioritas, sehingga rentang waktu tiga tahun merupakan waktu yang paling tepat
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019