Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek rekonstruksi dua bendungan di Kota Bima yang dikerjakan pada tahun 2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari kelompok masyarakat.
"Menindaklanjuti laporannya, sekarang proses penanganannya masih dalam tahap penyelidikan," kata Dedi Irawan.
Progres penyelidikannya sudah masuk dalam tahap klarifikasi dengan para pihak yang ikut terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. Pengumpulan data dan cek lapangan juga menjadi progres penyelidikan.
"Pelapor juga sudah kita mintai keterangan, dan sekarang para pihak yang terlibat dalam proyek kita klarifikasi, cek lapangan juga sudah," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya telah menerima kedatangan pihak pelapor yang merupakan kelompok masyarakat bernama Gerakan Mataroa (GEM).
Tujuan kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan yang diserahkan pada 10 Januari 2019.
Dari pertemuan itu, Dedi menjelaskan bahwa progresnya masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, kata dia, pihak kejaksaan akan melakukan gelar perkara.
"Gelar perkaranya untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikannya. Jadi apa-apa yang kurang, akan kelihatan, yang kurang itu nantinya menjadi bahan tambahan penyelidikannya," ucap Dedi.
Amrin, pelapor dari GEM yang ditemui wartawan di Kantor Kejati NTB turut menyampaikan hal senada dengan Dedi Irawan.
Dalam keterangannya, Amrin menjelaskan secara umum bahwa proyek ini dilaporkan karena dua bendungan yang dibangun ulang pada Tahun 2017 itu sebagian kondisinya sudah rusak.
"Memang proyeknya selesai Tahun 2017, tapi beberapa bulan kemudian masih di tahun yang sama, kondisinya sudah rusak," kata Amrin.
Dua proyek rekonstruksi bendungan Tahun 2017 yang dilaporkan, yakni Bendungan Dadi Mboda di Kelurahan Kodo dengan nilai pekerjaan Rp2.247.517.000, dan Bendungan Kapao di Kelurahan Lampe yang nilainya sebesar Rp5.653.043.000.
Anggaran dari proyek tersebut diketahui bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Amrin dalam laporannya menyebutkan bahwa kondisi Bendungan Dadi Mboda di Kelurahan Kodo, sudah rusak parah. Dia memperkirakan 80 persen konstruksi bangunannya rusak.
"Untuk Bendungan Dadi Mboda, kondisi taludnya sudah banyak yang roboh, jadi kita perkirakan hampir 80 persen rusak," ucapnya.
Kemudian untuk kondisi Bendungan Kapao di Kelurahan Lampe, bagian tengahnya yang berfungsi sebagai penahan air sudah jebol. Dia memperkirakan itu dampak dari bencana banjir.
"Untuk Bendungan Kapao, 60 persen bangunannya rusak," ujar Amrin.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019