Kami akan terus mengawal pelaporan tersebut, karena korelasinya banyak. Pada saat ada kenaikan upah, tentunya akan berpengaruh pada kenaikan iuran, dari situ akan ada kenaikan manfaat jaminan hari tua yang akan diterima peserta

Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Jawa Timur mendorong perusahaan peserta jaminan sosial untuk melaporkan jaminan sosial peserta, sesuai dengan upah yang diterima para pekerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, Rabu mengatakan, dengan pelaporan sesuai upah yang diterima pekerja tersebut, maka berdampak pada manfaat yang diterima peserta.

"Kami akan terus mengawal pelaporan tersebut, karena korelasinya banyak. Pada saat ada kenaikan upah, tentunya akan berpengaruh pada kenaikan iuran, dari situ akan ada kenaikan manfaat jaminan hari tua yang akan diterima peserta," katanya di sela kegiatan forum komunikasi dan sosialisasi bertajuk "mengelola kesejahteraan pekerja melalui program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan" di Surabaya.

Ia mengatakan, tidak hanya upah minimum saja yang diperhatikan untuk dapat meningkatkan iuran, ada juga skala upah di atas setahun yang juga mendapatkan manfaat tersebut.

"Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan untuk melaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu para pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka melalui jaminan sosial yang diberikan.

"Seperti jaminan pensiun ini, bukan hanya iuran, tetapi manfaat pasif yang diterima oleh peserta. Selain itu, juga ada manfaat yang menempel kepada ahli waris jika tenaga kerja tersebut meninggal, dunia," katanya.

Untuk tahap awal ini, pihaknya akan terus memonitor perusahaan mana saja yang sudah mendaftarkan pekerja mereka dalam empat program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga akan monitor tahap kedua yang berlangsung pada Juni mendatang, karena biasanya perusahaan tidak serta merta langsung mengikuti kenaikan upah minimun untuk dilaporkan, biasanya ada yang dirapel," katanya.

Ia mengatakan, untuk kepesertaan BPJS Tanjung Perak sampai dengan hari ini sebanyak 2.660 perusahaan dengan jumlah peserta aktif sebanyak 79.400 tenaga kerja.

"Selain itu, saat ini juga terdapat 16.800 pekerja bukan penerima upah di mana sekitar 14 ribu di antaranya merupakan pengemudi dalam jaringan serta dari jasa konstruksi sekiar 30 ribuan orang pekerja," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019