Tangerang (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Tangerang, Banten memeriksa kepala desa (kades) yang diduga mengelapkan dana desa sebesar Rp600 juta menyebabkan warga setempat protes.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi di Tangerang, Rabu mengatakan telah memeriksa Kades Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti karena ada tuduhan telah melakukan proyek fiktif tahun 2018 senilai Rp600 juta.
"Memang benar ada warga Pasir Gintung yang melakukan aksi demo karena ulah kades, akhirnya kami melakukan pemeriksaan terhadap kades," katanya.
Bahkan warga setempat meminta agar kades mengembalikan dana desa itu karena untuk kepentingan publik seperti membangun jalan desa dan infrastruktur lainnya.
Dia mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan maka tuduhan pengelapan uang itu tidak terbukti karena kades belum mengunakan dana desa.
Menurut dia, petugas memerintahkan agar kades mengembalikan ke kas daerah untuk dipergunakan pada tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan telah melakukan mediasi dengan warga yang protes pengunaan dana desa pascademo.
Banteng menambahkan pihaknya berupaya ada pembinaan bila ada dugaan kades yang mengelapkan dana desa maka pemeriksaan adalah hal penting.
"Kami tidak mengutamakan unsur pidana tapi pembinaan supaya kades mengembalikan uang tersebut," katanya.
Meski begitu, pihaknya telah memberikan pengarahan terhadap kades lainnya dalam pengunaan dana desa bahwa tidak boleh disalahgunakan tapi harus untuk kepentingan publik.
Demikian pula pengunaan dana desa harus terbuka dan dijelaskan kepada warga untuk apa saja uang tersebut dimanfaatkan.
Namun pertanggungjawaban dana desa itu penting karena merupakan uang negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Sedangkan alokasi dana desa Kabupaten Tangerang tahun 2018 disalurkan kepada sebanyak 246 desa sebesar Rp537 miliar.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019