bandung (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) memberikan sertifikat halal untuk produk cat, yang diproduksi oleh PT Rajawali Hiyoto, yakni Maritex di Kota Bandung, Rabu.
Sertifikat halal untuk produk cat dari MUI tersebut diserahkan oleh Direktur LPPOM MUI Pusat Lukmanul Hakim kepada Brand Manager Maritek Yusuf Aristiana dan dihadiri oleh Compliance Committee Head PT Rajawali Hiyoto Wahyu Murbandono.
Menurut informasi yang dihimpun sertifikat halal untuk produk cat kepada Maritex ini, merupakan sertifikat halal pertama diberikan oleh MUI kepada produsen cat.
Sebelumnya, pernah ada produk cat yang mengajukan dan mendapatkan sertifikat halal namun pada perjalanannya, produsen dari produk cat tersebut tidak memperpanjang sertifikat halal.
Brand Manager Maritex, Yusup Aristiana mengatakan alasan pihaknya melakukan sertifikasi halal untuk produk cat Maritex karena ingin membuat konsumen terutama umat muslim merasa aman, nyaman dan tentram dalam menggunakan produk cat, khususnya produk Maritex.
"Dan saat ini, konsumen sudah mulai kritis mereka akan selalu mencoba mencari tahu tentang produk yang digunakan baik yang dimakan, dihirup atau disentuh," kata Yusup.
Dia mengatakan tidak hanya sertifikat atau jaminan halal dari MUI saja, jaminan kualitas produk catnya juga senantiasa dijaga.
"Produk kami menawarkan kualitas terbaik dengan harga bersaing yang cukup terjangkau di kelasnya. Selama ini kami bermain di pasar menengah ke bawah untuk produk cat ini," kata dia.
Dia menargetkan dengan diraihnya sertifikat halal untuk produk cat Maritex, maka akan mendongkrak penjualan produk tersebut hingga 20 persen.
"Kalau ditanya target, kami tidak bisa menyebutkan, target kami sebanyak-banyak. Tapi kami optimistis dengan diraihnya sertifikat halal dari MUI akan mempengaruhi penjual kita, bertambah 20 persen," kata dia.
Untuk lebih mengenalkan produk cat bersertifikat halal, lanjut Yusup, pihaknya menggelar acara bertema "Safari Maritex Halal" ke masjid-masjid di permukiman warga.
"Kenapa kami pilih masjid di permukiman, karena di situ targetnya jelas," kata dia.
Compliance Committee Head PT Rajawali Hiyoto, Wahyu Murbandono mengatakan selama ini tidak ada desakan dari konsumen untuk menuntut agar pihaknya mengeluarkan sertifikat halal untuk setiap produk-produknya.
"Tapi upaya kami mendapatkan sertifikat halal ini adalah bentuk respon aktif kami dan komitmen kami untuk menghadirikan produk halal dan kampanye produk halal di kita," kata Wahyu.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim menambahkan salah satu hal yang menyebabkan produk cat tersebut tidak halal ialah terkait dengan komponen atau bahan penyusun cat.
"Yang kita tahu, ada informasi di dunia cat itu, bahan penyusun catnya ada yang mengandung gelatin babi yakni di binder atau resinnya," kata Lukmanul.
Pihaknya menilai wajar jika publik bertanya-tanya tentang alasan kenapa MUI harus repot-repot mengeluarkan fatwa halal untuk produk catat.
"Kami paham jika kami dibully karena ini. Kenapa cat harus disertifikat halal, kenapa kain harus disertifikat halal. Itu wajar. Fatwa dari MUI dikeluarkan atas dasar jawaban, hukum atau fenomena dari masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Lukmanul, pihaknya mengapresiasi langkah PT Rajawali Hiyoto yang berinisiatif mengajukan pembuatan sertifikat halal kepada MUI untuk produk catnya, yakni Maritex.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019