Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung berhasil menangkap YD (29) warga Kwadungan Jurang, Kledung, Temanggung yang melakukan pembakaran mobil milik korban Surah yang merupakan tetangga tersangka.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo di Temanggung, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa (12/3) malam.
Ia menuturkan pembakaran mobil pick up milik Surah terjadi pada Minggu (10/3) malam sekitar pukul 22.45 WIB, saat itu korban sedang mau tidur dan istrinya mencium bau karet terbakar, kemudian keluar rumah ternyata mobil yang diparkir di depan rumah terbakar bagian depan sebelah kiri.
Kemudian mereka bersama tetangga berupaya memadamkan api tersebut dan setelah bisa dipadamkan mereka melaporkannya di Polsek Parakan.
"Selanjutnya kita lakukan pendalaman dan semalam dapat terungkap dan kami amankan satu orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.
Ia menuturkan untuk satu orang lagi, yakni GP (15) yang bersama-sama dengan pelaku sekarang sebagai saksi, karena yang bersangkutan dari awal berdasarkan dari alat bukti yang ada tidak ada unsur untuk membantu yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembakaran.
Ia menuturkan kejadian tersebut bermula YD pada Minggu (10/3) pagi dia biasa bekerja di sebuah gudang tiba-tiba didatangi orang tidak dikenal dan orang itu menyampaikan bahwa dia sudah mengontrak gudang itu dan yang bersangkutan kaget karena selama ini dia yang memanfaatkannya dan orang itu mengontrak gudang karena diberi tahu korban.
"Karena merasa sakit hati, kemudian malam harinya pelaku membakar mobil korban dengan mengajak saksi GP," katanya.
Ia menuturkan sekitar pukul 21.00 pelaku keluar rumah kemudian mendatangi saksi yang merupakan tetangganya dengan sepeda motor ke warung angkringan kemudian pulang ke rumah tersangka untuk mengambil jerigen, selanjutnya membeli bensin di salah satu SPBU dan meluncur ke rumah korban.
Kemudian jarak 20 meter dari rumah korban, sepeda motor dimatikan kemudian pelaku turun dari motor sendiri dan saksi berada di sepeda motor dan pelaku menyiramkan bensin ke mobil bagian depan kemudian menyulutnya dengan korek api gas, selanjutnya dia lari membawa jerigen kemudian membonceng ke saksi.
"Mereka kemudian pulang ke rumah saksi, sampai di rumah saksi kemudian tidur dan esok paginya tersangka baru pulang ke rumahnya, sedangkan jerigen ditinggal di dapur rumah saksi," katanya.
Ia menyampaikan berkat kerja keras anggota Polres Temanggung, didukung dari Polsek Parakan, dan dari Polda Jateng bisa diungkap dan kini pelakunya ditahan.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Kasus ini karena kasus pribadi, kriminal murni, karena tersangka sakit hati terhadap korban karena gudang yang selama ini dimanfaatkan pelaku disewakan orang atas pemberitahuan korban," katanya.
Tersangka YD mengatakan ide membakar mobil karena inspirasi sendiri.
"Saya punya pikiran membakar mobil korban karena sakit hati, gudang yang saya kelola itu disewakan pada orang lain dengan perantara korban kemudian saya punya ide bakar mobil itu," katanya.
Ia mengatakan sehari-hari gudang itu digunakannya untuk menyimpan bawang merah setelah dijemur.
"Saya menyesal dengan kejadian ini dan sudah minta maaf pada korban karena tindakan saya yang ceroboh," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019