Jakarta (ANTARA) - Kepolisian dari Polda Metro Jaya mengembangkan dan mengejar empat buronan tersangka jaringan narkotika Riau-Jakarta-Bandung.

"Saat ini telah diamankan enam tersangka dan kini tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka dan pengejaran pada DPO lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Enam tersangka jaringan ini yang telah diamankan oleh kepolisian adalah SUL, NOL, RID, OGI, TED dan RUD. Sementara empat tersangka buron yakni HB, YG, TN dan PRES.

"Pengungkapan jaringan ini, merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele yang terdiri dari 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand, dari jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung dengan tersangka GZ dan rekan-rekannya yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu," ujar Argo.

Argo menjelaskan tersangka SUL merupakan pengambil empat bungkus abon lele yang berisi ribuan butir ekstasi dari kamar hotel di Mangga Besar.

"Hasil introgasi tersangka SUL, bungkusan abon lele berisi ribuan butir ekstasi yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah empat bungkus, namun isi ribuan ekstasi sudah didistribusi tanpa bungkusan abon lele yang masih tersimpan," katanya.

Secara total dalam penangkapannya jaringan Riau-Jakarta-Bandung ini memiliki 6 kg sabu yang didapatkan oleh tersangka SUL dengan dua cara yakni dua bungkus abon lele berisi total 1 kg sabu didapat dari Tersangka RID, TED, RUD dan HB (DPO) dengan menerima 7 kg sabu di rest area km19 tol Bekasi, tanggal 10 Februari 2019.

Cara kedua, adalah lima bungkus lakban coklat berisi 5 kg sabu didapat dari HB (DPO) pada 20 Februari 2019 di Central Park, Jakarta.

"HB menunjukan 15 kg sabu, namun untuk tersangka SUL diberikan 5 kg sabu," ujar Argo.

Usai menangkap SUL di depan Masjid At Tin, Taman Mini, Jakarta Timur, pada Kamis (21/2) pukul 21.30 WIB, polisi melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka NOL yang berperan mengambil 15 kg sabu di Dumai atas perintah PRES (DPO) pada 19 Februari 2019 dengan upah Rp10 juta per kg untuk diserahkan ke tersangka RID, RUD (atas perintah YG (DPO)) yang kemudian menyerahkannya lagi ke HB (DPO).

Kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka RID di Jl Mangga Besar II Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (4/3) dengan barang bukti 2 gram sabu.

"Hasil introgasi tersangka RID diperoleh informasi bahwa barang bukti didapat dari tersangka OGI dan HB (DPO). Pada saat penangkapan, OGI sedang bersama HB (DPO), TN (DPO) dan YG (DPO) yang berhasil melarikan diri menggunakan 1 unit Mobil Xtrial yang kini sudah diamankan. Semuanya terus kami kejar," ujar Argo.

Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa kurir "shabu-shabu"

Baca juga: Polda Metro ungkap jaringan pengedar narkotika Riau-Jakarta-Bandung

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019