Dua kepala dinas yaitu Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Amjon, dan Kepala Dinas Kebudayaan Azman Taufik dicopot dari jabatannya (dinonjobkan) karena persoalan izin pertambangan.
Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bachtiar, di Tanjungpinang, Rabu (13/3), mengatakan pencopotan Amjon dan Azman Taufik, mantan Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri terkait tiga perizinan pertambangan yang dikeluarkan.
Namun Mirza menolak membeberkan jenis izin pertambangan yang dikeluarkan sehingga menjadi temuan KPK. Alasannya, hal itu terlalu teknis.
"Bukan, bukan terkait 19 izin angkut dan jual bauksit. Tetapi ada tiga izin pertambangan lainnya yang dikeluarkan. Mengenai waktu penerbitan izin itu, saya lupa," ujarnya.
Ia mengatakan pencopotan jabatan terhadap Amjon dan Azman Taufik dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri yang terbit pada pekan ketiga Februari 2019. Mulai hari ini, Amjon dan Azman Taufik tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri berdasarkan keputusan gubernur.
"Itu kebijakan gubernur," ucapnya.
Ia juga membantah keputusan gubernur itu diterbitkan setelah sejumlah wartawan mengetahui Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan jabatan terhadap Azman Taufik dan Amjon.
"Proses 'kan berjalan," katanya.
Mirza mengatakan sanksi yang diberikan hanya berlaku sementara. Setelah masa sanksi berakhir, Amjon dan Azman Taufik dapat kembali menjabat sebagai kepala dinas, tergantung kebijakan gubernur.
"Sanksi itu tidak berlaku selama mereka menjadi ASN, melainkan ada waktu berakhirnya. Saya tidak terlalu membaca surat tersebut sehingga kurang tahu berapa lama sanksi yang diberikan," katanya.***3***
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019