Jakarta (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sawah Besar, Jakarta Pusat, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang pemasangannya melanggar aturan.

"Kita melakukan penertiban di lima titik kawasan Kecamatan Sawah Besar," kata Ketua Panwascam Sawah Besar Herman yang ditemui usai penertiban APK di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu.

Herman menjelaskan bahwa penertiban dimulai dari Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Dr. Sutomo, kawasan Lapangan Banteng dan sepanjang Jalan Gunung Sahari yang memasuki wilayah Kecamatan Sawah Besar.

APK yang ditertibkan berdasarkan pada sejumlah aturan. Salah satunya adalah SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol.

"Semua APK berupa poster, baliho, dan bendera yang melanggar kita tertibkan. Kecuali yang berizin dan sesuai penempatan, kita biarkan" katanya.

Herman mengatakan penertiban APK yang dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta tersebut berlangsung usai apel bersama di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada pukul 08.00 WIB.

Penertiban melibatkan sekitar 50 petugas gabungan TNI, Polri, Panwascam, Satpol PP, Dinas perhubungan, Petugas Pemadam Kebakaran dan Satgas Penerangan Jalan Umum (PJU).

"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar, hanya saja kesulitan ketika penertiban baliho caleg (calon legislatif) di bangunan lantai tiga di Gununh Sahari," katanya.

Baca juga: Aktivis lingkungan kecam pemasangan APK caleg di pohon jalur hijau

Baca juga: Bawaslu OKU tertibkan APK berbayar

Pewarta: Sri Muryono dan M. Risyal Hidayat)
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019