Pembuatan KIA cukup mudah dimana orang tua hanya membawakan akte kelahiran, kartu keluarga dan untuk anak diatas lima tahun foto ukuran 34 dua lembar,

Sungailiat (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Dukcapil) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepuluan Bangka Belitung menargetkan layanan pembuatan kartu identitas anak (KIA) di daerahnya mencapai 100.000 anak.

"Dengan waktu yang tidak terbatas, kami menargetkan layanan pembuatan KIA mencapai 100.000 anak dengan usia nol sampai 17 tahun," kata Kepala Dukcapil Kabupaten Bangka Rahmad Gunawan di Sungailiat, Rabu.

Dia menambahkan, kurang lebih sudah puluhan ribu KIA yang sudah diterbitkan oleh pihaknya karena KIA di wajibkan diterbitkan oleh seluruh Dukcapil kabupaten atau kota seluruh Indonesia.

"Pembuatan KIA cukup mudah dimana orang tua hanya membawakan akte kelahiran, kartu keluarga dan untuk anak diatas lima tahun foto ukuran 3×4 dua lembar," ujarnya.

Sedangkan untuk anak usia dibawah lima tahun, sebutnya tidak memerlukan foto dan layanan pembuatan KIA gratis.

"KIA merupakan dokumen yang diperlukan untuk pemenuhan hak anak, selama ini identitas yang diperuntukan orang dewasa 17 tahun ke atas, padahal diundang-undang seluruh penduduk, anak pun harus ada juga identitas yang bisa dibawa kemana-mana," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya memberikan kemudahan dalam pembuatan KIA agar program ini dapat berjalan dengan maksimal meskipun saat ini mengalami kendala kekurangan blangko yang tersedia.

"Bagi orang tua yang mempunyai balita, dapat membuatkan KIA untuk anaknya langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019