Timika (ANTARA) - Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mimika, Kabupaten Mimika, Papua mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch di Timika, Rabu, mengatakan sebanyak 21 WNA melakukan tindak pidana keimigrasian menyalahgunakan izin tinggal, sesuai Pasal 122 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 – 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama lima bulan, 15 hari dan denda Rp10 juta," ujarnya.
Sementara itu, sembilan WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai.
"Mereka mendapat pemberatan hukuman karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan sehingga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman rata-rata satu tahun lebih," kata Samuel.
Kedua belas WNA yang dideportasi tersebut terdiri atas 11 orang warga negara China, yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan satu orang warga negara Korea Selatan Go Seong Yong.
Kedua belas WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman pada Senin, 11 Maret 2019, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208 – 219, dan telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari yang sama.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Samuel.
Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019