Jangan sampai ada kesalahan, karena ini memecat pegawai menyangkut dengan kehidupan PNS itu

Ternate (ANTARA) - Pemprov Maluku Utara (Malut) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan narapidana (napi) sebelum menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri.

Dari keterangan yang disampaikan Karo Hukum Setda Provinsi Malut, Faisal Rumbia saat dikonfirmasi di Ternate, Rabu, Pemprov sampai saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, sebelum menindaklanjuti keputusan bersama tiga Menteri.

Gubernur KH Abdul Gani Kasuba mengatakan, tidak ada perlindungan yang diberikan oleh Pemprov terhadap PNS mantan napi, akan tetapi, untuk menghindari adanya kekeliruan dalam keputusan maka perlu dipelajari lebih mendalam.

"Jangan sampai ada kesalahan, karena ini memecat pegawai menyangkut dengan kehidupan PNS itu sendiri, sehingga saya memberikan tanggung jawab kepada Biro Hukum untuk meneliti kembali sebelum membuat keputusan gubernur soal pemecatan ASN mantan Napi," katanya.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar menunggu kajian Karo Hukum, karena sampai saat ini, di Provinsi lainnya juga hingga kini masih meneliti keputusan tersebut.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo saat kunjungannya di Ternate pekan lalu meminta agar gubernur segera melakukan pemecatan terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap.

Perintah tersebut disampaikan Mendagri usai memberikan kuliah tamu di Kampus Universitas Khairun Ternate.

Menurutnya, apabila ada ASN yang berstatus narapidana belum dipecat maka Gubernur, Bupati dan Wali kota akan selalu diingatkan untuk segera melakukan pemecatan.

Sementara itu, Karo Hukum Setda Pemprov Malut, Faisal ketika dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, kalau ada uji materil soal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terutama pada pasal 87 ayat 2 dan 4 huruf b dan d, maka harus menunggu hingga putusan MK dikeluarkan.

Dia menyatakan, Pemprov Malut tetap konsisten dalam menaati hukum dan azas, juga konsisten dalam melaksanakan perintah undang-undang.

"Kalau MK membatalkan pasal itu dan mengangap bahwa itu tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, maka kita tidak bisa memecat dan saat ini pemprov Malut berdasarkan putusan MK," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Ambon belum terima juklak PTDH
Baca juga: PNS korup harus diberhentikan tidak hormat

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019