Lampung Selatan (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi prestasi kerja jajaran Polres Lampung Selatan atas keberhasilan mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba bernilai sekitar Rp40 miliar oleh kepolisian setempat.

"Atas nama pemerintah dan masyarakat, saya sampaikan terima kasih kepada Polda Lampung, khususnya jajaran Polres Lampung Selatan yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Lampung Selatan," kata Nanang, dalam pernyataan resmi di Bandarlampung, Rabu.

Karena itu, Nanang mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta organisasi massa yang ada di Lampung Selatan bersama-sama berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

"Pemusnahan ini menjadi bukti jika peredaran narkoba masih banyak, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat. Mari kita tingkatkan kewaspadan menjaga generasi penerus dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya pula.

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan telah memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp40 miliar lebih, di Lapangan Asrama Polres setempat, Selasa (12/3).

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan SIK mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba golongan I terdiri dari sabu-sabu sebanyak 25 kilogram, 415 kilogram ganja, dan 40 ribu butir ekstasi hasil pengungkapan kasus jajarannya dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus sepanjang Oktober 2018 hingga Februari 2019. Sebagian besar diamankan di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata M Syarhan dalam laporannya.

Senada dengan Plt Bupati Lampung Selatan, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah yang cukup besar dalam waktu yang singkat.

"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Lampung Selatan yang berhasil mengungkap kasus narkoba yang cukup besar hanya dalam hitungan bulan," ujar Irjen Purwadi pula.

Pemusnahan narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dan ekstasi dilarutkan ke dalam air lalu diblender.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan oleh Kapolda beserta pejabat utama Polda Lampung, Plt Bupati Lampung Selatan serta anggota Forkopimda Lampung Selatan dan segenap tokoh masyarakat yang hadir.

Baca juga: BNNP Lampung musnahkan 3,3 kg sabu-sabu
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 1,2 kilogram sabu-sabu

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019