Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Biak Numfor, Papua hingga triwulan I 2019 masih menunggu keluarnya petunjuk teknis (juknis) dari kementerian Keuangan sebagai payung hukum dalam penyaluran dana kelurahan sebesar Rp5 miliar.
"Selama belum ada juknis peraturan Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani, maka penyaluran alokasi dana kelurahan belum dapat direaliasikan,"kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Nunfor, Lot Yensenem, di Biak,Rabu.
Ia mengharapkan, juknis Menkeu, Sri Mulyani tentang penggunaan dana kelurahan segera keluar sehingga dapat disalurkan ke lurah sebagai pengelola anggaran.
Disinggung besaran dana kelurahan pada 2019, menurut Lot, sampai saat ini berkisar Rp500 jutaan.
Menurut dia, dana kelurahan yang akan disalurkan harus digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Diantara program masyarakat, lanjutnya, meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan .
Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, lanjut Lot, yakni pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil menengah(umkm) serta lembaga kemasyarakatan.
Selain itu, program ketentraman, ketertiban umum dan Linmas, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa(klb).
Berdasarkan data pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana kelurahan dianggap sebagai DAU tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN 2019.
Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019