"Ini miris dan menyedihkan. Harapan kita, agar bangunan yang menghabiskan Rp13,4 miliar ini segera difungsikan oleh dinas terkait atau pemerintah kabupaten," kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syah Putra, di Meulaboh, Selasa.
Bangunan itu dikerjakan melalui dana Otsus tahun 2016 - 2017 untuk bangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan Gedung Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Barat. Proyek tersebut terletak di Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, itu tuntas dikerjakan pada 2017.
Edi Syah Putra menilai, pihak eksekutif dan legislatif daerah setempat tidak peka tentang skala kebutuhan prioritas kabupaten.
"Seharusnya, proyek Otsus dengan anggaran daerah yang sudah dikeluarkan miliyaran rupiah demikian, benar-benar termanfaatkan dengan baik dan diterima manfaatnya oleh masyarakat," tegasnya.
Aceh merupakan daerah penerima Otsus dan sudah diatur dalam Undang - Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11/2006 pada pasal 179 ayat (2c) disebutkan bahwa dana otsus adalah salah satu sumber pendapatan Aceh dan kabupaten/kota.
Kondisi saat ini, gedung Napza BNK dan RSJ berada dalam lokasi tersebut menjadi tempat tinggal hewan ternak, milik masyarakat setempat dan dikelilingi oleh ilalang atau semak belukar, sementara peralatan di dalam bangunan itu sudah terisi.
"Tidak sepatutnya, dinas atau pemerintah kabupaten membiarkan bangunan tersebut terbiarkan begitu saja dan sepatutnya aset daerah ini kembali dilanjutkan pembangunannya dan difungsikan," imbuhnya lagi.
Bangunan yang kita temukan sudah mengalami kerusakan, dindingnya mengalami keretakan, atapnya bocor dan menyebabkan rembesan air membasahi lantai yang telah dibuat keramik.
Selain itu, lantai bangunan terlihat seperti mengalami sendimentasi hingga menyebabkan tiang-tiang bangunan retak, bahkan gedung Napza seperti menjadi kandang hewan ternak karena berlumpur dan dipenuhi kotoran hewan ternak.
Baca juga: KPK sayangkan Dana Otsus Aceh tercoreng korupsi
Baca juga: GeRAK Aceh laporkan indikasi korupsi Rp650 miliar
Pewarta: Anwar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019