Akibat berlakunya pasal-pasal tersebut, pemohon mengalami kerugian konstitusional

Jakarta (ANTARA) - Pasangan suami istri menggugat Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) frasa "atas kekuasaannya sendiri" dalam UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Akibat berlakunya pasal-pasal tersebut, pemohon mengalami kerugian konstitusional," ujar salah satu pemohon Suri Agung di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Ketentuan tersebut dinilai pemohon menyebabkan kedudukan kreditur memiliki kekuatan hukum, sementara pemohon selaku debitur tidak memiliki kekuatan hukum.

"Padahal seharusnya pihak debitur memiliki kedudukan hukum yang sesuai dengan yang diamarkan pengadilan," ujar Suri.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menjatuhkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan yang berdasarkan pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) UU Fidusia untuk sementara tidak berlaku, sampai MK memutus permohonan pengujian tersebut.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan kerugian pemohon yang dinilai tidak jelas.

Pemohon dinilai hanya terfokus pada kasus konkret yang dialami pemohon, yang sesungguhnya tidak termasuk dalam kategori kerugian konstitusional.

"Anda seharusnya fokus pada pasal yang diujikan, mengapa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945," ujar Palguna

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019