Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib membuat layanan Surat Keterangan Asal (SKA) secara online dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tentang SKA. "Yang utamanya bagi 14 daerah yang produk ekspornya rawan transhipment illegal, itu wajib otomasi (ada layanan online)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Diah Maulida, di Jakarta, Jumat. Pembatasan penerbitan SKA tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya transshipment ilegal. Untuk komoditas tertentu seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ditetapkan, alas kaki, dan udang 14 IPSKA, sedangkan kopi 15 IPSKA. Empat belas instansi penerbit SKA sepatu yaitu Propinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kabupaten Tangerang, Bogor, Bekasi, Cirebon, Kotamadya Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, serta Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. SKA untuk TPT untuk tujuan ekspor AS dan UE hanya dapat diterbitkan oleh Propinsi Sumatera Utara, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, DIY, Surakarta, Kabupaten Kepulauan Riau, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, kawasan berikat nusantara unit usaha Cakung, Tanjung Priok, dan Marunda. Sementara, untuk SKA udang hanya dapat diterbitkan oleh 14 daerah yang ditunjuk yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kota Tarakan, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Cirebon dan Propinsi Bali. Berdasarkan catatan Depdag, sebelum 2005 terdapat 193 IPSKA, kemudian dikurangi menjadi sebanyak 85 IPSKA dengan 600 Petugas Penerbit SKA (PPSKA). Penunjukan IPSKA untuk komoditas tersebut diutamakan hanya di daerah produsen utama barang bersangkutan dan memberikan kemudahan kepada pemohon sekaligus pengawasan penerbitannya. Menurut Diah, layanan SKA online di daerah/instansi penerbit SKA (IPSKA) khusus itu sudah berjalan, tinggal diikuti daerah lainnya. "Perusahaan besar sudah mendesak adanya layanan SKA secara elektronik," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007