“Rindu kampung halaman, orang tua, dan anak. Sudah dua tahun tidak ketemu anak, selama saya ditahan di Malaysia,” kata Siti kepada sejumlah media di Kantor Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa sore.
Siti memiliki seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun yang diasuh oleh mantan suaminya di Serang.
Sejak diputuskan bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3), Siti belum sempat berkomunikasi dengan putranya.
“Semalam sempat menghubungi (melalui telepon), tapi dia sedang dibawa jalan-jalan oleh kakek dan nenek dari mantan suami saya,” kata perempuan berusia 27 tahun itu.
Selama berada di Malaysia, Siti sengaja tidak pernah menghubungi karena tidak ingin anaknya mengetahui proses hukum dan penahanan yang ia jalani.
Namun, kini setelah bebas, Siti akan memberitahu perihal kasus yang dia alami jika anaknya sudah lebih besar.
“Mungkin secara pelan-pelan, nanti dia sudah besar akan mengerti. Nanti saya akan beritahu pelan-pelan,” ujar Siti.
Pekerja migran asal Serang itu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Tinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kom Jong-nam, pada 13 Februari 2017.
Pembebasan itu berstatus bebas tidak murni dengan syarat jika ditemukan bukti baru yang memberatkan maka Siti dapat didakwa kembali.
Baca juga: Pemerintah serahkan Siti Aisyah kembali kepada keluarga
Baca juga: Siti Aisyah sampaikan terima kasih kepada Presiden
Baca juga: Menlu: Pertemuan Siti dengan Presiden permintaan keluarga
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019