Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun memuji keputusan Presiden Joko Widodo yang menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan gaji PNS golongan IIA, mulai Januari 2020.
"Penyetaraan gaji perangkat desa itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA," kata Mukhammad Misbakhun, di Jakarta, Selasa. PP Nomor 11 Tahun 2019 ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, PP No. 11 Tahun 2019 tersebut merupakan bukti komitmen dan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Bagaimanapun, perangkat desa adalah bagian dari aparatur negara yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negeri,” ujar Misbakhun.
Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa sama dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan II A, menjadi bukti kehadiran Negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo) ini mengakui, sering menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat.
Karena itu, Misbakhun menilai, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan IIA, merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir.
Penyebaran gaji perangkat desa itu, kata dia, melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.
“Keputusan Pak Jokowi memberikan gaji perangkat desa setara ASN golongan IIA ini adalah bentuk konkret perhatian Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggir, sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” kata legislator Golkar itu.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menambahkan, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan PNS golongan IIA tentu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN, sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Merujuk pada Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019