"Termasuk untuk melindungi petani tembakau, buruh pabrik rokok, perokok, para perokok pasif hingga keluarganya," kata Sudibyo dalam sebuah jumpa media yang diadakan di Jakarta, Selasa.
Sudibyo mengatakan peraturan perundang-undangan yang melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau, seperti petani, sebenarnya sudah ada, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Namun, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada tersebut tidak maksimal sehingga petani tembakau kesulitan keluar dari jerat pertanian tembakau yang kerap merugikan mereka.
"Pemerintah juga tidak melakukan harmonisasi dan koordinasi lintas sektor. Yang bertanggung jawab dalam pengendalian tembakau adalah Kementerian Kesehatan yang kerap kali dihadapkan sendirian dengan kementerian lain," tuturnya.
Sudibyo mengatakan pengendalian tembakau harus dilakukan secara komprehensif, terstruktur, strategis dan sistematis, tidak hanya satu bidang tetapi lintas bidang baik dalam legislasi maupun pelaksanaannya.
"Tugas negara adalah melindungi rakyat. Instrumen peraturannya sudah ada, tetapi belum dilaksanakan dengan baik. Siapa pun yang terpilih dalam pemilihan presiden harus bisa menghadirkan negara untuk melindungi rakyat dari dampak buruk tembakau," katanya.
IISD adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat yang didirikan oleh kader-kader Muhammadiyah.
Debat Calon Presiden Putaran III akan diikuti oleh dua calon wakil presiden, yaitu KH Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya.
Pemilihan Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Debat Capres - YLKI dorong capres perhatikan pengendalian tembakau
Baca juga: Pegiat perempuan berharap capres perhatikan dampak tembakau
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019