Jika lebih tertarik di industri, kami akan coba tempatkan sesuai dengan kemampuan bidangnya. InsyAllah kita akan fasilitasi
Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) siap memberikan pelatihan kerja atau keahlian bagi Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) asal Desa Sindang Sari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pasca dibebaskan dari pengadilan Malaysia atas tuduhan dugaan pembunuhan kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, di Serang, Selasa (12/3) mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk keluarga Siti Aisyah. Ada rencana segera memberikan bekal keterampilan kepada wanita yang sempat dituduh melakukan pembunuhan tersebut.
"Sejak kemarin, kami terus berkoordinasi dengan keluarga Siti Aisyah, imigrasi dan pemerintah pusat. Kami sudah menyiapkan beberapa pilihan agar yang bersangkutan dapat bisa bekerja atau berusaha sesuai kemampuan dibidangnya," kata Al Hamidi.
Menurut Al Hamidi, ada beberapa pilihan untuk Siti Aisyah untuk mendapatkan pelatihan dalam berbagai keahlian seperti dilatih memasak atau keahlian lainnya seperti menjahit atau merias kecantikan.
"Yang lebih cepat memang diberikan pelatihan kewirausahaan mandiri. Misalnya memasak dan membuka rumah makan," kata Al Hamidi.
Khusus untuk rumah makan, lanjut dia, pihaknya berjanji akan sepenuhnya memberikan fasilitas dari modal sampai tempat usaha.
"InsyaAllah kalau buka rumah makan, kita akan upayakan semuanya. Kalau memang Siti Aisyah bersedia dan serius, kita akan coba buat rumah makan 'Siti Aisyah' di sekitaran KP3B (kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten)," katanya.
Namun jika Siti Aisyah kurang berminat untuk usaha mandiri dan lebih memilih bekerja di perusahaan, Disnakertrans Banten berjanji akan memfasilitasinya.
"Jika lebih tertarik di industri, kami akan coba tempatkan sesuai dengan kemampuan bidangnya. InsyaAllah kita akan fasilitasi," kata Al Hamidi.
Salah seorang WNI di Malaysia Siti Aisyah pada Senin (11/3), dibebaskan dan kembali ke Tanah Air. Pengadilan Malaysia membebaskan warga Pabuaran, Serang, Banten itu setelah Jaksa Penuntut, Iskandar Ahmad mencabut berkas dakwaan terhadap Siti Aisyah dalam kasus tuduhan dugaan pembunuhan kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. ***3***
Pewarta: Mulyana
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019