Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye yang melanggar aturan zonasi dan mengganggu ketertiban umum.
Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan selama dua hari ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap 2.593 buah APK yang tersebar di seluruh wilayah Gunung Kidul.
Pada penertiban ini, Bawaslu menyasar APK yang terpasang melanggar ketentuan dan mengganggu pemandangan bahkan dapat membahayakan pengguna jalan.
"Rinciannya yang kita tertibkan adalah baliho 797 buah, spanduk 176 buah, umbul-umbul tujuh buah, bendera 1.112 buah, rontek 463 buah, dan banner 38 buah. Selama dua hari akan kita lakukan penertiban APK,” kata Is Sumarsono di sela kegiatan penertiban.
Dalam penertiban kali ini, pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunung Kidul. “Tidak hanya yang di pusat kota saja. Karena banyak laporan di tingkat bawah banyak APK yang sudah rusak, menganggu estetika dan membahayakan,” kata dia.
Ia menyebut sedikitnya ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik, maupun calon anggota DPD yang memasang alat peraganya.
"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah pemasangan alat peraga yang dipasang papan milik pemerintah atau fasilitas umum seperti tiang listrik, pemasangan APK di papan reklame," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Dwi Warna Widi Nugaraha mengatakan bahwa pihaknya siap membantu Bawaslu dalam penertiban APK kali ini. Tidak hanya personel saja, melainkan pihaknya juga menyiapkan armada untuk membawa APK yang ditertibkan.
"Personel kami siap kapanpun jika diminta untuk membantu menertibkan APK, kami juga menyiapkan armada,” katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019