Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 42 pucuk senjata api, umumnya jenis buatan sendiri (rakitan) hingga saat ini telah diserahkan masyarakat dari berbagai wilayah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kepada aparat kepolisian setempat, kata Kapolda NAD Irjen (Pol) Rismawan. Kapolda di sela-sela menonton Pertandingan Liga Djarum Indonesia di stadion H Dimurtala Banda Aceh, Kamis menjelaskan, penyerahan senjata ilegal dari warga sipil itu terkait dengan maklumat Muspida Provinsi NAD beberapa waktu lalu. Muspida Provinsi NAD telah mengeluarkan maklumat penyerahan senjata api dan bahan peledak ilegal dari tangan warga sipil kepada aparat kepolisian. Maklumat yang antara lain ditandatangani Gubernur Irwandi Yusuf, Kapolda Irjen (Pol) Rismawan, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Supiadin AS itu berlaku selama sebulan terhitung sejak 8 September 2007. "Hari ini juga kita menerima satu senjata di Kabupaten Aceh Timur dan beberapa butir peluru di Bireuen, jadi sedikitnya hingga saat ini telah terkumpul sebanyak 42 pucuk senjata rakitan dan dua bahan peledak berbentuk granat," ujar Kapolda. Rismawan, menjelaskan jika batas waktu penyerahan senjata api dan bahan peledak ilegal itu habis maka Polri akan melakukan razia besar-besaran. Razia tersebut akan dimulai pekan depan terutama di kawasan yang rawan kriminal bersenjata. Sejumlah daerah yang ditargetkan tersebut yaitu Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara. Sebelumnya warga di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah telah menyerahkan sebanyak 35 senjata rakitan kepada aparat kepolisian setempat. Sebelumnya ketika ditanya apakah Polri akan memberlakukan sanksi tembak bagi pemegang senjata api saat razia, ia menyatakan tidak ada tembak menembak dalam masalah tersebut. "Tidak ada tembak menembak, tapi kalau pemegang senjata api ilegal itu melakukan perlawanan saat hendak disita petugas dari tangannya maka akan ditembak," ujar Kapolda Rismawan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007