Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Komisi III Asrul Sani berharap langkah pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu, harus bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri.

Asrul Sani yang juga Sekjen PPP, di Jakarta, Selasa, menyebutkan langkah pemerintah melakukan silent diplomacy pilihan yang tepat, sebab diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisah sedang berproses di pengadilan.

“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” katanya dalam keterangannya.

Pembebasan WNI asal Serang ini diyakini karena keaktifan pemerintah Indonesia, lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

Menurut Asrul, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan.

Anggota DPR ini yakin ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan kepada WNI lainnya yang bermasalah.

“Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengutarakan pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan kalau upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti.

“Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” ujar Wahyu.

Migrant Care sendiri telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama.

Oleh karenanya, Migrant Care menilai positif pemerintah Indonesia yang proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi terhadap warna negaranya.

Sebelumnya Migrant Care mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah.

Pemerintah didesak memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial untuk tenaga kerja wanita itu.

“Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini,” kata Wahyu.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia adalah langkah kongkret.

Menurut dia, penghentian proses hukum Siti Aisyah ini menjadi sorotan publik karena kasus ini dihentikan, setelah penuntut umum mencabut dakwaannya.

Hal ini layak jadi acuan langkah pemerintah hadapi persoalan serupa, katanya.

“Putusan itu merupakan langkah konkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan itu sangat baik untuk diplomasi kita,” kata Supardji.

Pengamat Politik UIN Adii Prayitno menilai langkah lobi yang dilakukan Menkumham Yasonna merupakan langkah yang terpuji.

Bahkan dia yakin keberhasilan pemerintah membebaskan Siti Aisyah akan berdampak positif pada psikologis TKI secara keseluruhan karena mereka menjadi yakin pemerintah hadir dan memperhatikan permasalahan TKI yang kerap mendapat perlakuan tak manusiawi di luar negeri.

“Ya prinsipnya tidak mungkin para pekerja Indonesia datang jauh-jauh dari kampung ke sana bertujuan untuk melakukan kejahatan. Jadi saya rasa apa yang sudah dilakukan Menkumham, lobi-lobi pemerintah Malaysia untuk tidak mengeksekusi ini sudah sangat bagus. Sudah sangat maksimal ,” jelasnya.

Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam bernama Doan Thi Huong terhadap Kim Jong Nam yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan pemimpin Korea Utara, Kim jong Un. ***2***


Baca juga: Kemenlu: Siti Aisyah tidak bebas murni

Baca juga: Siti Aisyah sampaikan terima kasih kepada Presiden

Baca juga: Siti Aisyah dibebaskan dari dakwaan membunuh kakak Kim Jong-un

Baca juga: Menkumham jelaskan kronologi pembebasan Siti Aisyah

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019