Biak (ANTARA) - Sebanyak 26 tenaga penyuluh perikanan yang selama ini bertugas dan mengabdikan diri di Kabupaten Biak Numfor, Papua telah dialihkan status menjadi pegawai Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) yang berada di bawah Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon, Maluku.

"Sebagaimana diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, status kepegawaian penyuluh perikanan sudah dialihkan dari daerah ke pusat," ucap Kepala Dinas Perikanan Biak, Effendi Igirisa di Biak, Selasa.

Disebutkan, keberadaan tenaga penyuluh perikanan di Kabupaten Biak Numfor benar-benar membawa suluh terang bagi masyarakat pelaku usaha kelautan dan perikanan di berbagai kampung.

Kehadiran tenaga penyuluh perikanan, menurut Effendi, telah mampu mendampingi usaha jasa perikanan di masyarakat kampung.

Para penyuluh perikanan Biak, lanjutnya, telah bekerja untuk mendampingi pelaku bidang perikanan yang berada di setiap distrik dalam menyosialisasikan kebijakan KKP diantaranya satu data, kartu Kusuka dan mengenai alat tangkap ramah lingkungan.

"Bahkan keberadaan penyuluh perikanan menjadi problem solver bagi pelaku utama dan usaha kelautan perikanan dan berkontribusi untuk mengawal program-program KKP,"katanya.

Ia berharap meski status tenaga penyuluh perikanan ditangani pusat tetapi eksistensinya senantiasa sebagai agen perubahan dan agen pemberdayaan masyarakat yang bekerja profesional dalam upaya menyukseskan program KKP di masyarakat.

Berdasarkan data di Kabupaten Biak Numfor terdapat sedikitnya 5.000 rumah tangga nelayan yang menggeluti usaha tangkap dan budidaya perikanan.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019