Yogyakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung Pemda DIY mempercepat perekaman data KTP elektronik bagi 19.038 warga di daerah itu.
"Selain kerja keras Pemda, kita ajak masyarakat aktif mengurus dokumen kependudukan khususnya melakukan perekaman KTP elektronik di kantor kecamatan terdekat atau di tempat lain yang disiapkan Pemda," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi A DPRD DIY dengan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil se-DIY di Yogyakarta, Senin.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data kependudukan per Februari 2019, dari sebanyak 3.631.015 penduduk DIY, terdapat 2.777.614 orang wajib melakukan perekaman KTP elektronik. Dari jumlah itu yang telah melakukan perekaman mencapai 2.758.576 orang atau 99,31 persen, di atas rata rata nasional yang mencapai 97,5 persen.
Sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 19.038 orang atau 0.69 persen. "Ini butuh kerja keras untuk memastikan 100 persen wajib KTP lakukan perekaman," kata politisi muda PDIP Eko Suwanto yang maju kembali sebagai Caleg DPRD DIY Nomor Urut 1 Dapil Kota Yogyakarta.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY serta mengirimkan surat resmi ke kampus-kampus di DIY terkait layanan perekaman KTP elektronik secara terpadu pada 20-21 Maret.
"Mudah-mudahan langkah ini bisa mempercepat perekaman KTP-e," kata Maladi.
Maladi menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya termasuk memberikan fasilitasi agar perekaman KTP-e bisa berlangsung maksimal.
Mengenai keberadaan 19.038 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, anggota Komisi A DPRD DIY, Slamet, mengusulkan data itu apakah bisa dipublikasikan agar sampai ke tingkat desa supaya petugas bisa jemput bola.
"Seperti pengumuman hasil ujian masuk perguruan tinggi. Ada anggaran untuk memuat 19.038 nama. UGM pernah memuat ribuan," kata Slamet.
Anggota DPRD tersebut mengakui, Pemda DIY sudah berupaya maksimal melakukan perekaman KTP elektronik termasuk melalui adanya publikasi setidaknya pemerintah tidak disalahkan.
Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD DIY merekomendasikan agar Pemda DIY bersma kabupaten/kota berkoordinasi dan mendukung instansi pelaksana, untuk mempercepat proses perekaman KTP elektronik.
DPRD DIY dan Pemda DIY, Eko Suwanto menambahkan mendukung langkah KPU DIY itu untuk menyempurnakan pemutakhiran data pemilih.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan perekaman e-KTP dengan cara datang ke kantor kecamatan karena data kependudukan ini sangat penting, " kata Eko.
Soal keberadaan warga Negara asing (WNA) yang terdaftar masuk DPT Pemilu 2019, dia menyatakan Pemda dan DPRD mendukung KPU mencoret nama WNA tersebut dari DPT.
"Soal WNA, sikap kita tegas, dukung KPU coret WNA dari DPT Pemilu 2019. Jika masyarakat melihat segera lapor ke KPU agar ditindaklanjuti," kata Eko Suwanto.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019