Sesuai hasil rapat koordinasi bersama KPU OKU dan stakeholder sebelumnya, seluruh APK yang melanggar aturan atau ilegal dan tidak ada kontribusi bagi daerah akan kami tertibkan
Baturaja (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bersama tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berbayar yang melanggar aturan dan tidak ada kontribusi bagi pemerintah daerah setempat.
Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya didampingi Komisioner Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta di Baturaja, Senin mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan dari Polres OKU, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Bapenda setempat serta Panwascam Baturaja Timur melakukan penertiban APK berbayar yang melanggar aturan terpasang di wilayah setempat.
Menurut dia, penertibkan tersebut setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait sebelumnya untuk membersihkan kawasan Kota Baturaja dari APK berbayar menjelang Pemilu 2019.
"Sesuai hasil rapat koordinasi bersama KPU OKU dan stakeholder sebelumnya, seluruh APK yang melanggar aturan atau ilegal dan tidak ada kontribusi bagi daerah akan kami tertibkan," tegasnya.
Dia menjelaskan, penertiban APK berbayar ini dibagi dua tim yaitu Tim A untuk menertibkan seluruh APK berbayar yang terpasang mulai dari kawasan Taman Kota, arah Pasar Atas hingga masuk simpang gudang garam.
"Sementara Tim B menertibkan mulai dari kawasan Desa Tanjung Kemala, masuk simpang empat Sukajadi arah lintas Batu Kuning, Pusar, Talang Jawa dan Pasar Atas hingga menuju Sekretariat Bawaslu OKU," jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada semua pengurus parpol di wilayah setempat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK agar dipasang di zona yang telah ditentukan.
"APK tidak boleh dipasang di zona yang dilarang seperti di pohon, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019