Boyolali (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta semua perangkat desa melakukan evaluasi diri untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Kami mengajak seluruh perangkat desa melakukan evaluasi diri, setelah lahirnya Undang Undang Desa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat," kata Ganjar Pranowo, saat menghadiri acara pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Boyolali, di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Senin.
Ganjar Pranowo mengatakan melakukan evaluasi diri, misalnya mulai dari perencanaan hingga monitoring apakah sudah berjalan dengan baik. Perangkat desa sebagai pelayan masyarakat di tingkat desa, apakah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan bisa cukup responsif terhadap komplain dari masyarakat.
"Pertanyaan itu, hampir tiap hari ditanyakan oleh masyarakat kepada saya selaku Gubernur Jateng. Meskipun, persoalan masyarakat mampu difilter di setiap tingkatan pemerintah dan diselesaikan dengan cepat," kata Gubernur.
Gubernur mencontohkan komplain mengenai kerusakan jalan desa. Hal ini, desa harus bertanggung jawab memperbaiki. Apakah sudah masuk perencanaan atau belum, ada dana atau tidak. Jika kurang dananya dapat meminta bantuan keuangan.
Menurut dia, persoalan yang terjadi di masyarakat tidak bisa langsung dapat diselesaikan karena keterbatasan anggaran membuat penanganan masalah dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah desa lebih kreatif dan inovatif dalam mencari peluang pendapatan desanya. Desa mempunyai kewenangan membuat badan usaha milik desa (BUMDes), sehingga bisa inovasi yang dapat mencari sumber dana agar memberikan layanan masyarakat dengan baik.
"Kami minta perangkat desa juga meningkatkan koordinasi dengan kepala desa yang disesuaikan dengan tingkat herarkinya serta haru memegang teguh etika pemerintahan," katanya.
Dia mengatakan Jateng memiliki 7.809 desa, dan tertinggi se-Indonesia dana desanya, maka kualitas pembangunan tingkat desa harus lebih baik, begitu juga penyelesaian permasalahan di tingkat masyarakatnya.
Hal itu, kata dia, seperti Program Keluarga Harapan dan penerima bantuan sosial nontunai yang belum tepat sasaran. dan Rehabilitasi Rumah Tak layak Huni (RTLH).
"Perangkat desa yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat langsung harus melakukan koreksi dan evaluasi. Hal ini, menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) perangkat desa," kata Gubernur yang didampingi Bupati Boyolali Seno Samodro. (*)
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019