Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan Peraturan Presiden tentang Satu Peta dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintah berbasis Elektronik dengan memperkenalkan e-Office kepada Aparatur Sipil Negara dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah.
"E-Office ini untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dalam melakukan pengelolaan dokumen surat menyurat serta aktivitas perkantoran secara online," kata Kepala Bidang Layanan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunung Kidul Kelik Yuniantoro di Gunung Kidul, Senin (11/3).
Dia mengatakan e-Office sebagai bentuk transformasi digital. Selain siapkan e-Office, pihaknya juga menyiapkan regulasi tata naskah dinas elektronik (TNDE).
TNDE adalah payung hukum yang digunakan untuk menyamakan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas dan keterpaduan dalam pengelolaan tata naskah dinas.
"TNDE dapat menghindarkan terjadinya tumpang tindih, salah tafsir, dan juga menghindari pemborosan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas," katanya.
Kelik mengatakan pihaknya menyiapkan OPD untuk mengelola akun media sosial, sebagai salah satu media sosialisasi kepada masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul perlu mendayagunakan media sosial sebagai salah satu inovasi tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan teknologi. Pemanfaat media sosial dapat menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan yang timbul di masyarakat," katanya.
Salah seorang pegiat media sosial Gunung Kidul Yusuf Aditya Putratama mengatakan pentingnya media sosial dalam perkembangan saat ini menjadi salah satu media untuk sosialisasi. Disamping gratis, media sosial sudah banyak diakses masyarakat.
"Menggunakan media sosial, OPD bisa memberikan berita terkini kepada masyarakat. Bahkan bisa interaksi jika terjadi permasalahan. Jadi jangan takut menggunakan media sosial untuk kepentingan publikasi," katanya. ***3***
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019