Selama proses persidangan di PTUN ini, Pimpinan telah menyusun revisi Keputusan 1426 yang memang kami kritik dan dipersoalkan di PTUN sehingga, ketika Keputusan 1426 tersebut telah diubah menjadi Peraturan Pimpinan No.1 Tahun 2019, maka salah satu tu
Jakarta (ANTARA) - Tiga orang pegawai KPK yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berharap gugatan tersebut menjadi pelajaran bagi pimpinan KPK.
"Sejak awal pengajuan gugatan ke PTUN ini, tujuannya adalah menegakan prinsip-proinsi akuntabilitas di KPK, mekanisme koreksi jika ada yang dipandang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga sistem nilai yang ada di KPK tetap bisa dijaga bersama-sama antara pimpinan dan pegawai," kata salah satu penggugat, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Senin.
Pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan tiga orang pegawai KPK yang menggugat surat keputusan lima orang pimpinan KPK tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
Tiga orang penggugat itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan adalah Objek sengketa yaitu Surat Keputusan Pimpinan KPK No 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2018 sudah direvisi oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK RI No. 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karir
"Selama proses persidangan di PTUN ini, Pimpinan telah menyusun revisi Keputusan 1426 yang memang kami kritik dan dipersoalkan di PTUN sehingga, ketika Keputusan 1426 tersebut telah diubah menjadi Peraturan Pimpinan No.1 Tahun 2019, maka salah satu tujuan gugatan ini diajukan telah dipenuhi," tambah Hotman.
Terkait apakah ketiganya akan mengajukan banding atau menempuh upaya hukum lainnya masih akan dibicarakan di internal.
"Poin utama pembicaraan adalah menekankan pada konsolidasi internal dan untuk kepentingan KPK secara kelembagaan. Jika dilihat dari hakim ketua yang 'dissenting' serta menekankan bahwa seharusnya gugatan penggugat dikabulkan karena proses penerbitan SK rotasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip TUN dan beberapa pertimbangan, sebenarnya perkara ini sangat mungkin bahkan seharusnya dilakukan pengujian lebih lanjut," ungkap dia.
Ketiganya berharap agar putusan PTUN ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pegawai KPK dan Wadah Pegawai KPK yang telah memiliki "standing" secara hukum, pimpinan atau calon pimpinan KPK ke depan, dan pejabat stuktural.
"Agar kita semua dapat bertindak menjaga prinsip-prinsi nilai integritas yang ada di KPK dan mengikuti aturan yang berlaku dalam mengambil keputusan. Inilah yang kami sebut dengan proses demokrasi di internal KPK, dan hubungan yang egaliter antara unsur-unsur di KPK," tambah Hotman.
Terkait perkara tersebut, PTUN juga menolak gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK yang menggugat surat keputusan Pimpinan KPK No. 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK (SK Tata Cara Mutasi).
Pimpinan KPK pada 24 Agustus 2018 melantik 14 orang pejabat struktural di tengah kritik para pegawai tersebut.
Saat pelantikan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pimpinan KPK sudah mengeluarkan keputusan pimpinan KPK No 1426 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di lingkungan KPK merujuk pada peraturan KPK tahun 2006.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019