Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan 100 persen masyarakat di Pulau Dewata sudah mendapat jaminan pelayanan kesehatan dalam program "Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera/JKN-KBS" pada 2020.

"JKN-KBS dari aspek kepesertaan menjangkau seluruh krama Bali (masyarakat Bali dengan NIK dan bertempat tinggal di Provinsi Bali-red), untuk memberikan perlindungan kesehatan dan mencapai cakupan kesehatan semesta," kata Koster, di Denpasar, Senin.

Program yang disebut "menyempurnakan" program JKN dari BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-KBS.

"Dari segi pelayanan, ada item pelayanan yang ditambahkan, yang sebelumnya tidak ter-cover JKN, dalam program JKN-KBS ini bisa terlayani," ujar Koster.

Setelah program JKN-KBS diluncurkan pada akhir Februari lalu, Koster menargetkan 100 persen masyarakat Bali akan ter-cover JKN-KBS pada tahun 2020. Sedangkan saat ini lebih dari 95 persen sudah terlayani JKN dan secara otomatis terintegrasi ke JKN-KBS.

"Selain itu, puskesmas akan dimaksimalkan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat ditambah penyempurnaan pada sistem, riwayat kesehatan dan layanan online melalui aplikasi," ujar Koster

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya memaparkan kelebihan-kelebihan JKN-KBS di luar layanan yang telah ditanggung sebelumnya melalui program JKN oleh BPJS kesehatan.

"Salah satunya adalah pelayanan transportasi gratis bagi pasien gawat darurat ke rumah sakit serta angkutan gratis untuk jenazah dari puskesmas atau rumah sakit menuju rumah. Angkutan gratis atau ambulans ini jalurnya kemana pun tujuan rujukan pasien bersangkutan, ini tidak ada di JKN reguler," ucapnnya.

Manfaat tambahan lain adalah adanya pelayanan pengobatan tradisional, visum et repertum serta pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.

Kemudian diperkuat juga dengan sistem informasi (SI-KBS) berupa sistem informasi kesehatan berbasis kecamatan yang disusun dengan sistem aplikasi untuk memudahkan layanan informasi kepada masyarakat.

"Jadi dengan sistem itu masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan secara online dan terintegrasi sekaligus mengetahui rekam jejak kesehatannya," katanya.

Menurut Suarjaya, JKN-KBS dianggarkan dan akan terlaksana maksimal melalui anggaran perubahan 2019 dan dalam pelaksanaannya penganggaran akan di-share antara pemprov dan pemkab dengan pembagian 51 persen Pemprov Bali dan 49 persen pemerintah kabupaten.

"Kecuali untuk Kabupaten Badung dan Denpasar sudah bisa dianggarkan secara mandiri sedangkan Kabupaten Gianyar persentasenya 40 persen Pemprov dan 60 persen Pemkab," katanya.

Kelebihan lain dari JKN-KBS adalah kartu yang langsung aktif dan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah dijamin langsung pemerintah daerah. "Bahkan bayi baru lahir dari ibu PBI pun langsung terdaftar," ucapnya.

Sedangkan untuk tingkatannya, pelayanan bagi peserta PBI disediakan ruang perawatan kelas III sedangkan peserta pekerja penerima upah (PPU) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri mendapatkan pelayanan sesuai dengan tingkatan dalam JKN-BPJS Kesehatan.

Pihaknya akan menyiapkan segala sarana-prasarana serta SDM yang kompeten guna mendukung program JKN-KBS ini terlebih untuk puskesmas yang jadi tempat pelayanan masyarakat di daerah.

"Akan kami lengkapi peralatannya agar lebih memadai dan kita juga telah melatih SDM secara bertahap dan dimulai dari sejumlah puskesmas proyek percontohan sebagai awalnya sebelum nantinya akan diterakan di seluruh puskesmas," katanya.

Sedangkan untuk persiapan pelayanan pengobatan tradisional yang bersumber dari usadha Bali, juga disiapkan Pusat Penanganan Pasca Panen Tanaman Obat (PPPPTO) di Bangli dan Karangasem.

Pengobatan tradisional yang dimaksud akan punya standardisasi, baik dari segi penanganannya maupun bahan obat yang berasal dari tanaman berkhasiat sehingga terjamin keamanannya.

"Jadi nantinya, jamu, loloh, boreh dan yang lainnya akan terstandar dengan baik juga disertai izin dari BP POM. Ini perlu kita ke depankan karena usadha Bali selama ini sudah diakui manfaatnya oleh dunia sebagai pengobatan herbal," kata Suarjaya.

Baca juga: Perbaikan JKN, TKN: tutupi defisit, BPN: kedepankan puskesmas

Baca juga: Pemkot Padang Panjang jamin pelayanan kesehatan masyarakat


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019