Jakarta (ANTARA News) - Layanan Surat Keterangan Asal (SKA) resmi berlaku mulai pekan depan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/Per/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Ekspor Indonesia. "Dengan Permendag itu maka pengajuan SKA dan prosesnya dapat dilakukan secara otomasi (online)," kata Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Harmen Sembiring di Jakarta, Kamis. Aturan sebelumnya, Permendag No. 17/2005 tidak mencakup layanan SKA secara online. Padahal, dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas bilateral dan regional yang ditandatangani Indonesia terdapat kesepakatan untuk pengiriman dokumen ekspor dan impor secara elektronik. Penerapan otomasi SKA sekaligus bertujuan untuk membangun database serta melakukan penelusuran asal barang yang diekspor dari Indonesia. Dalam Permendag yang berlaku 22 Oktober 2007 itu, juga diatur Instansi Penerbit SKA (IPSKA) harus memberikan tanggapan atas permohonan selambat-lambatnya satu hari kerja sejak tanggal permohonan diterima. Aturan baru itu memberi payung hukum terhadap layanan penerbitan SKA secara online yang telah berlaku secara efektif di 23 instansi sejak Juli 2006. Dinas-dinas yang sudah memberlakukan layanan SKA online antara lain Dinas Perdagangan Provinsi di Medan, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Samarinda, Banjarmasin, Bogor, dan Bekasi. Pada akhir 2007, IPSKA yang memberikan pelayanan secara online akan bertambah lima lagi yaitu Sub Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jakarta Barat, Utara, Timur, Selatan dan Pusat. Dengan penambahan lima IPSKA itu, maka penerbitan 80 persen SKA yang setiap tahunnya mencapai satu juta dapat dilayani. Depdag juga merencanakan akan mewajibkan pemberlakuan pembuatan SKA dengan sistem online di masing-masing daerah untuk memudahkan notifikasi barang yang akan diekspor. Berdasarkan catatan Depdag, sebelum 2005 terdapat 193 IPSKA, kemudian dikurangi menjadi sebanyak 85 IPSKA dengan 600 Petugas Penerbit SKA (PPSKA). Pembatasan penerbitan SKA tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya transshipment ilegal.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007