Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan mengundang Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) untuk mengklarifikasi dugaan kampanye terselubung dalam penyelenggaraan kegiatan Munajat 212 yang digelar pada 21 Februari.
"Kedepan kita juga akan meminta klarifikasi dari FPI DKI di acara kepanitian Munajat 212," ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, kepada media, Senin.
Puadi menjelaskan bahwa undangan kepada FPI akan dilayangkan terkait perannya dalam kepanitiaan Munajat 212.
Meski demikian Bawaslu belum menetapkan kapan FPI diminta untuk hadir, namun menjelaskan bahwa undangan akan dilayangkan dalam tempo 14 hari setelah laporan diterima.
Puadi mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib menindaklanjuti semua laporan yang diterima, sepanjang laporan itu memenuhi syarat formil dan materil.
Bawaslu DKI telah melayangkan undangan kepada Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan MUI DKI Jakarta terkait laporan dugaan kampanye di luar jadwal yang terjadi saat berlangsungnya kegiatan Munajat 212 di Lapangan Monas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta telah memberi keterangan bahwa pihaknya bukan penyelenggara acara Munajat 212.
MUI DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, Faiz Rafdi Chusnan, mengatakan kegiatan Munajat 212 yang digelar di Lapangan Monas pada 21 Februari, bukan acara yang diselenggarakan oleh MUI DKI.
"MUI DKI Jakarta hanya menyelenggarakan Senandung Salawat dan Dzikir Nasional sekaligus Doa untuk Keselamatan Bangsa. Kegiatan Munajat 212 bukan tanggung jawab kami, bukan bagian dari kami," ujar Faiz kepada media di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sunter, Senin.
Meski demikian Bawaslu DKI akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap keterangan MUI DKI.
"MUI DKI sudah memberi keterangan terkait kegiatan mereka yaitu Senandung Salawat dan Dzikir Nasional. Nanti Gakumdu akan menilai apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," pungkas Puadi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019