Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempertimbangkan surat calon anggota KPU, Syamsu Bahri, kepada kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta tidak melantik dirinya sebagai anggota KPU, sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan statusnya. "Keputusan pemerintah soal Syamsul Bahri tentu mengacu kepada undang-undang, termasuk mempertimbangkan permintaan yang bersangkutan," kata Mendagri Mardiyanto, di Kantor Kepresidenan, Kamis, usai Rapat Terbatas dengan Presiden Yudhoyono. Belum terlaksananya penetapan Syamsul Bahri sebagai anggota KPU meskipun telah masuk dalam tujuh nama yang akan dilantik sebagai anggota KPU, adalah karena yang bersangkutan masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan, Kabupaten Malang. Mardiyanto mengaku Syamsul Bahri telah melayangkan dua surat, yaitu kepada Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 15 Oktober 2007 yang ditembuskan kepada Presiden Yudhoyono. Surat kedua, kepada Presiden Yudhoyono pada 16 Oktober 2007, yang keduanya menggunakan kop surat Universitas Brawijaya. "Intinya, Syamsul memohon klarifikasi dan status yang bersangkutan dan proses hukum yang berlaku. Sedangkan kepada Presiden, Syamsul memohon untuk tidak melantik dulu dirinya sebagai anggota KPU, walaupun yang bersangkutan masuk dalam tujuh nama yang diajukan ke DPR," kata Mardiyanto. Mendagri tidak menyebutkan keputusan yang akan diambil pemerintah, apakah kemungkinan menetapkan enam anggota terlebih dahulu dengan mengosongkan satu nama, atau dengan mencari pengganti sementara dari daftar urutan ke delapan hasil uji tuntas dan kepatutan di DPR. "Permintaan yang bersangkutan agar pelantikannya ditunda tentu menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden. Pada prinsipnya kita tidak akan merugikan semua pihak, tetapi memberikan kesempatan kepada Syamsul Bahri untuk mencari ketepatan diri dan status yang ada," katanya. Mendagri menegaskan atas perkembangan surat semacam ini, Presiden memerintahkan Mensesneg Hata Rajasa, Mendagri, Menkum dan HAM Andi Mattalatta untuk melakukan komunikasi intensif dengan Komisi II DPR, dengan catatan pemerintah selalu mencari kebaikan bersama. "Kita tidak akan saling menyalahkan dan ini merupakan suatu kaitan dalam mengambil keputusan nanti. Kepada Jaksa Agung (Hendarman Supandji, red) juga diperintahkan segera mempercepat proses penanganan, sehingga dapat disimpulkan status yang bersangkutan," ujarnya. Pemerintah, diutarakan Mardiyanto, akan menyikapi masalah ini dengan sungguh-sungguh dan tidak ingin melakukan satu tindakan-tindakan yang tidak pas. "Dengan sisa waktu yang ada hingga penetapan anggota KPU (22-23 Oktober 2007), kita (menteri) melakukan komunikasi intensif agar semua pihak benar-benar memahami," katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengemukakan pihaknya akan melakukan klarifikasi secepatnya kepada Presiden soal status hukum Syamsul Bahri. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007