Bintan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mengalami kesulitan dalam merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), terutama di pulau-pulau.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata di Bintan, Senin, mengatakan, jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 428 orang, sesuai dengan jumlah TPS.
Sampai saat ini, hampir di seluruh kecamatan belum berhasil merekrut PTPS sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Contohnya, di Kecamatan Mantang, Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Bintan.
"Perekrutan PTPS dilakukan masing-masing Panwascam," katanya.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi Panwascam terkait dua persyaratan untuk menjadi PTPS yakni berusia minimal 25 tahun dan minimal tamat SMA. Warga yang tinggal di pulau-pulau banyak yang berusia di atas 25 tahun, namun hanya tamat SD dan SMP.
Sementara warga yang tamat SMA kebanyakan belum berusia 25 tahun.
Akibatnya, hingga penutupan tahapan perekrutan PTPS, warga yang memenuhi persyaratan tidak mencapai 428 orang. Kondisi ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama di provinsi kepulauan.
Menyikapi persoalan itu, kata dia Bawaslu RI memperpanjang waktu perekrutan. Namun persyaratan untuk menjadi PTPS masih sama.
"Kami masih terus merekrut PTPS," ujarnya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019