"ASN terdiri dari berbagai agama sehingga tidak boleh terprovokasi oleh kelompok radikal," katanya.
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat untuk tidak terprovokasi dengan kasus pengrusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami pada 27 Februari 2019 yang diduga dilakukan diduga "JUT" bersama sejumlah pengikutnya.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, di Jayapura, Senin, mengatakan mari menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan tindak kriminal.
"ASN terdiri dari berbagai agama sehingga tidak boleh terprovokasi oleh kelompok radikal," katanya.
Menurut Doren, persoalan yang terjadi di Koya tersebut justru harus meningkatkan keutuhan antarumat beragama dengan menjaga kekompakan dan kebersamaan.
"ASN wajib memberitahu keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing agar tidak terprovokasi dengan kasus JUT ini," ujarnya.
Dia menjelaskan ASN dengan perannya masing-masing harus dapat mengendalikan diri dan lingkungannya agar tidak mengganggu stabilitas di masyarakat.
"ASN harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan tetap menghormati serta menghargai pegawai lainnya di mana tidak terprovokasi karena pihak kepolisian pun sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Doren..
Sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga yakni JUT, IJ, AR, AD,AJT, M DAN AY yang dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Alex Sariwating
Copyright © ANTARA 2019